Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) adalah organisasi nirlaba yang bergerak dalam industri pariwisata. Peran
dari organisasi tersebut adalah sebagai wadah bagi perusahaan-perusahaan
tour dan travel di Indonesia untuk saling berbagi informasi, mempererat
hubungan antar anggota, dan untuk bersama-sama mengatasi berbagai
permasalahan.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies
(Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia) merupakan assosiasi pertama di bidang usaha perjalan wisata dimana dengan jelas dalam Undang-Undang
Pariwisata No 10 Tahun 2009 pada BAB VII tentang Hak dan Kewajiban
serta Larangan pada pasal 22 poin b diungkapkan bahwa dibidang kegiatan
usaha pariwisata dapat membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan.
Dari Undang-Undang Pariwisata No.10
Tahun 2009 menyatakan pembangunan pariwisata dengan system
penyelenggaraaan di tuntut adanya good governance yang perlu melibatkan
parisipasi aktif dan keseimbangan antara pemerintah dan swasta dan
masyarakat, dengan demikian pembangunan berkelanjutan yang sesuai dalam
Piagam Pariwisata Berkelanjutan Tahun 1995.
ASITA mengimplimentasikan program
pembangunan pariwisata dan yang membawa wisatawan turut bertanggun jawab
terhadap strategi pembangunan pariwisata yang telah disusun.ASITA
memiliki Lebih dari 4000 anggota bergabung dalam asosiasi,sejak
didirikan pada 07 Januari tahun 1971.
VISI
- Meningkatkan peran anggota sebagai salah satu pelaku utama pariwisata nasional, penghasil devisa dan peningkatan pendapatan serta pengembangan kapasitas usaha berdaya saing global.
- Meningkatkan Citra Pariwisata indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa aman, adanya kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pemakai jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.
- Meningkatkan peran anggota dengan melakukan usaha-usaha untuk memajukan kemampuan yang meliputi kemampuan profesional, teknis dan finansial sehingga bisa mencapai standar internasional.
MISI
- Melayani dan melindungi kepentingan anggota, menampung saran dan memperjuangkan aspirasi anggota.
- Memberikan bimbingan, arahan kepada anggota dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan.
- Memberikan masukan dan atau pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan kepariwisataan dan asosiasi lain yang terkait
- Memberikan dukungan kepada anggota dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota dalam melakukan kegiatan usaha secara profesional dengan menghindarkan dari praktek usaha yang dapat merugikan sesama anggota khususnya dan usaha pariwisata pada umumnya.
- Menjadi mediator anggota dengan para pihak pemangku kepentingan usaha kepariwisataan, dalam rangka membangun kerjasama sinergis baik di dalam dan atau di luar usaha jasa pariwista pada tingkat lokal, nasional dan global.
FUNGSI
- Mewakili dan memperjuangkan kepentingan anggota.
- Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan ketrampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.
- Mencari dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya di bidang kepariwisataan yang berkaitan dengan usaha perjalanan wisata.
- Menjaga etika usaha, mencegah persaingan tidak sehat di antara sesama pengusaha perjalanan wisata Indonesia serta menggalang kerjasama dengan semua pihak untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan kepariwisataan pada umumnya.
- Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah.
Posting Komentar