Kasus baru tentang masalah ketenagakerjaan
mantan pilot Lion Air harus berakhir dengan ganti rugi atau denda
sebesar Rp 28 Miliar. Pasalnya, mantan pilotnya Prayudi Budi Swasono
resign sebelum masa kontrak kerja habis.
"Gugatan dikabulkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat)," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten kepada wartawan, Senin (28/11).
Ketua Majelis, Herdi Agusten mengatakan gugatan penggugat telah terbukti secara hukum. Yakni, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian. "Menghukum, tergugat membayar Rp 28 miliar," kata Herdi.
Namun majelis hakim menolak permintaan Lion Air untuk melakukan sita jaminan atas semua harta kekayaan Prayudi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Majelis juga menolak permintaan Lion Air untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta per-hari jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan Lion Air untuk sebagian," kata Herdi.
Selama persidangan Prayudi tidak pernah hadir selama persidangan. Padahal, majelis hakim sudah melayangkan panggilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010.
"Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian," jelas Herdi.
Di sisi lain, Prayudi juga melanggar prosedur pengunduran diri sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Yaitu jika mengundurkan diri, wajib melaporkan 3 bulan sebelumnya. Tetapi hal itu juga tidak dilakukan. Akibatnya, Lion Air mengaku menderita kerugian sebesar Rp 28 miliar, ditambah dengan sisa biaya pendidikan sebesar US$ 10.000.
"Gugatan dikabulkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat)," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten kepada wartawan, Senin (28/11).
Ketua Majelis, Herdi Agusten mengatakan gugatan penggugat telah terbukti secara hukum. Yakni, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian. "Menghukum, tergugat membayar Rp 28 miliar," kata Herdi.
Namun majelis hakim menolak permintaan Lion Air untuk melakukan sita jaminan atas semua harta kekayaan Prayudi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Majelis juga menolak permintaan Lion Air untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta per-hari jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan Lion Air untuk sebagian," kata Herdi.
Selama persidangan Prayudi tidak pernah hadir selama persidangan. Padahal, majelis hakim sudah melayangkan panggilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010.
"Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian," jelas Herdi.
Di sisi lain, Prayudi juga melanggar prosedur pengunduran diri sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Yaitu jika mengundurkan diri, wajib melaporkan 3 bulan sebelumnya. Tetapi hal itu juga tidak dilakukan. Akibatnya, Lion Air mengaku menderita kerugian sebesar Rp 28 miliar, ditambah dengan sisa biaya pendidikan sebesar US$ 10.000.
Sumber : http://www.selaluonline.com/detail-1584-akibat-pengunduran-diri-pilot-dihukum-denda-rp-28-miliar-ke-lion-air--.html
Posting Komentar