Berita Terbaru :

Syarat dan Prosedur Pendirian Travel Agent

Ada baiknya membaca artikel di bawah ini sebagai bahan perhitungan, acuan dan gambaran sebelum mendirikan Travel Agent.

Tahapan-tahapan Pendirian Travel Agent :

1. Mempunyai badan perseroan ( PT )atau( CV ) dengan beberapa legalitas tambahan antara lain : Surat Ijin Pariwisata dan harus memiliki Sertifikat dari asosiasi travel indonesia / ASITA, dan IATA untuk sertifikasi tiket internasional.
2. Mempunyai sertifikat System Reservation dan Ticketing ( pemilik / pengelola / salah satu karyawannya ).
3. Travel agent diwajibkan memiliki tempat usaha / kantor, sarana operasional seperti komputer yang sudah online, alamat email dan mesin fax, serta karyawan yang telah mempunyai sertifikat atau minimal sudah menjalani pelatihan system reservasi dan tiketing.
4. Semua biaya operasional yang ditimbulkan dari kegiatan travel agent adalah ditanggung oleh masing-masing travel agent. Promosi biasanya dibantu oleh maskapai-maskapai dengan support sticker, spanduk, brosur dan sign-box ( pajak iklan ditanggung pihak travel agent ).
5. Travel Agent diwajibkan deposit ke tiap-tiap maskapai untuk mendapatkan pengangkatan sebagai Trvel Agent resmi, dan mendapat hak menjual tiket-tiket dari maskapai-maskapai yang ada. Saat ini deposit untuk maskapai Garuda Indonesia sebesar minimal Rp 5.000.000,- ; Merpati Nusantara minimal Rp 10.000.000,- ; Batavia Air minimal Rp 15.000.000,- ; Sriwijaya Air minimal Rp 10.000.000,- ; Lion Air minimal Rp 10.000.000,- ; Citilink Garuda minimal Rp 2.000.000,- dan Air Asia deposit minimal Rp 5.000.000,-
6. Deposit ini bisa dipakai untuk penjualan tiket-tiket secara online, dan otomatis akan mengurangi jumlah depositnya. Sampai minimal deposit tersisa Rp 1.000.000,- travel agent tidak bisa cetak tiket lagi, jadi harus tambah deposit / top-up deposit dulu.
7. Travel agent akan mendapatkan account atau Master Username yang bisa dibuatkan turunan-turunan untuk sub-agent dibawahnya atau untuk staffnya. Segera setelah travel agent mendapat master account, sudah bisa menjalankan penjualan tiket-tiket maskapai yang bersangkutan.
8. Kedudukan travel agent bukanlah sebagai cabang dari maskapai, tetapi hanya sebagai rekanan usaha untuk membantu penjualan tiket-tiket dari maskapai bersangkutan.
9. Travel agent diberi hak untuk membuka cabang / sub-agent seluas-luasnya untuk menunjang penjualan tiketnya.
10. Keuntungan yang diperoleh sebagai travel agent yang menjualkan tiket-tiket maskapai adalah komisi penjualan penuh ( berkisar antara Rp 5.000,- s/d Rp 120.000,- per tiket tergantung dari harga kelas tiket yang dijual ). Disamping komisi penuh, travel agent berhak mendapat insentif front liner atau insentif bagi staff ticketing dari maskapai sebesar Rp 5.000,- per tiket terbang ( Batavia ; Sriwijaya ; dan Merpati ). Sedangkan Garuda insentifnya tergantung harga kelas yang dijual agent. Untuk Lion mendapat insentif Rp 10.000,- per tiket terbang.
11. Sebagai travel agent diwajibkan menjaga nama baik dari maskapai.
12. Segala keluhan yang berhubungan dengan penumpangnya, wajib ditangani oleh travel agent, dibantu oleh maskapai. 

Untuk menjalankan usaha sebagai travel agent dibutuhkan modal awal sekitar :

* Total deposit ke 7 maskapai tersebut diatas minimal : Rp 57.000.000,-
* Pengurusan Ijin Pariwisata berkisar : Rp 600.000,- sebagai awal dan berlaku 1 tahun. Selanjutnya perpanjangan Rp 300.000,- per tahun.
* Pengurusan sertifikat ASITA sebesar : Rp 3.500.000,- ( sudah termasuk iuran anggota selama 3 bulan pertama ), selanjutnya iuran bulanan sebesar Rp 100.000,- per bulan.
* Tempat usaha / kantor yang memiliki komputer online ( punya jaringan internet ), printer, telepon, mesin fax, dan alamat email.
Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger