1.1. Pengertian Ground Handling
“Ground Handling” berasal dari kata “Ground” dan “Handling”. Ground
artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di Bandara (Airport).
Handling berasal dari kata Hand atau Handle yang artinya tangan atau
tangani. To Handle berarti Menangani, Melakukan suatu pekerjaan tertentu
dengan dengan penuh kesadaran. Handling berarti Penanganan atau
pelayanan (Service ot To Service, sehingga pada banyak kesempatan, kita
sering menjumpai pemakaian kata “Ground Service”. Dan dalam banyak
kasus. Kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”, Baik “Ground
Handling”, “Ground Service”, “Ground Operation” maupun “Airport
Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama,
yaitu merujuk kepada “Suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang
berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang
berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di
darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandara, untuk
keberangkatan (Departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan
(Arrival)”. Secara sederhana “Ground Handling” atau “Tata Operasi Darat”
adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di
Apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo serta
pos di cargo area.
1.2. Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan “Ground Handling”, yaitu pada fase atau tahap :
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta
pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di Bandara asal/Origin Station)
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinya dan kargo serta
pos dan pesawat setelah penerbangan (di Bandara tujuan/Destination)
Atau dengan kata lain penanganan penumpang dan pesawat selam berada di
Bandara. Secara teknis operasional, aktifitas “Ground Handling” dimulai
pada saat pesawat “ taxi” (Parking Stand), mesin pesawat sudah
dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (Block On) dan pintu pesawat
sudah dibuka (Open The Door) dan para penumpang sudah dipersilahkanuntuk
turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staff udara
sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari “Pilot In
Command (PIC)” beserta cabin crew-nya. Dengan demikian, fase ini kita
namakan “Arrival Handling”. Dan sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan
orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk lepas landas,
yaitu pada saat pintu pesawat ditutp, mesin dihidupkan dan ganjal roda
pesawat sudah dilepas (Block Off). Tanggung jawab pada fase ini
(In-Flight) berada di tangan “Pilot In Command” beserta para awak
kabinnya. Fase ini dikenal dengan istilah “Departure Handling”
Obyek yang ditangani oleh Ground Staff pada intinya, meliputi :
penumpang (Pax), barang bawaan penumpang (Baggage), barang kiriman
(Cargo), benda-benda pos (Mail), ramp dan aircraft. Sebagai sebuah
proses penangana, maka muncul istilah : Passenger Handling, Baggage
Handling, Cargo and Mail Handling dan Ramp Handling. Dimana baik ruang
lingkup maupun obyek kegiatan tersebut harus mengacu kepada aturan yang
telah ditetapkan oleh “IATA Airport Handlng Manual, 810 Annex A”, yang
telah menetapkan sebanyak 14 section pelayanan standar atau 14 kegiatan.
1.3. Tujuan Ground Handling
Ground Handling mempunyai tujuan atau target-target/sasaran-sasaran yang ingin dicapai, yakni :
1. Flight Safety
2. On Time Performance
3. Customer Satisfaction
4. Reliability
Menurut buku “Ground Handling” karya Suharto Abdul Majid dan Eko Probo D. Warpani pada halaman 6, menjelaskan bahwa ground handling adalah suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandar udara, baik keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
Menurut buku “Ground Handling” karya Suharto Abdul Majid dan Eko Probo D. Warpani pada halaman 6, menjelaskan bahwa ground handling adalah suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandar udara, baik keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
Pada
buku “Kamus Populer Transportasi dan Logistik” karya Tim Penyusun STMT
TRISAKTI pada halaman 45, menjelaskan bahwa ground handling agent
(pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat) adalah usaha yang
ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara untuk mengurus seluruh (sebagian
dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo yang diangkut
dengan peswat udara, baik yang berangkat maupun yang datang selama
pesawat berada di darat.
Menurut
buku “Customer Service dalam Bisnis Jasa Transportasi” karya Suharto
Abdul Majid pada halaman xiv, yang menjelaskan bahwa ground handling
adalah penanganan di darat atau perusahaan penyedia jasa pelayanan
penerbangan selama di bandar udara.
Posting Komentar