Berita Terbaru :

Ground Handling

Pengertian dan penjabaran Ground Handling

 1.1. Pengertian Ground Handling

“Ground Handling” berasal dari kata “Ground” dan “Handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di Bandara (Airport). Handling berasal dari kata Hand atau Handle yang artinya tangan atau tangani. To Handle berarti Menangani, Melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan dengan penuh kesadaran. Handling berarti Penanganan atau pelayanan (Service ot To Service, sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata “Ground Service”. Dan dalam banyak kasus. Kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”, Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, “Ground Operation” maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama, yaitu merujuk kepada “Suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandara, untuk keberangkatan (Departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (Arrival)”. Secara sederhana “Ground Handling” atau “Tata Operasi Darat” adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di Apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo serta pos di cargo area.

1.2. Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan “Ground Handling”, yaitu pada fase atau tahap :
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di Bandara asal/Origin Station)
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat setelah penerbangan (di Bandara tujuan/Destination)
Atau dengan kata lain penanganan penumpang dan pesawat selam berada di Bandara. Secara teknis operasional, aktifitas “Ground Handling” dimulai pada saat pesawat “ taxi” (Parking Stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (Block On) dan pintu pesawat sudah dibuka (Open The Door) dan para penumpang sudah dipersilahkanuntuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staff udara sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari “Pilot In Command (PIC)” beserta cabin crew-nya. Dengan demikian, fase ini kita namakan “Arrival Handling”. Dan sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk lepas landas, yaitu pada saat pintu pesawat ditutp, mesin dihidupkan dan ganjal roda pesawat sudah dilepas (Block Off). Tanggung jawab pada fase ini (In-Flight) berada di tangan “Pilot In Command” beserta para awak kabinnya. Fase ini dikenal dengan istilah “Departure Handling”
Obyek yang ditangani oleh Ground Staff pada intinya, meliputi : penumpang (Pax), barang bawaan penumpang (Baggage), barang kiriman (Cargo), benda-benda pos (Mail), ramp dan aircraft. Sebagai sebuah proses penangana, maka muncul istilah : Passenger Handling, Baggage Handling, Cargo and Mail Handling dan Ramp Handling. Dimana baik ruang lingkup maupun obyek kegiatan tersebut harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh “IATA Airport Handlng Manual, 810 Annex A”, yang telah menetapkan sebanyak 14 section pelayanan standar atau 14 kegiatan.
1.3. Tujuan Ground Handling
Ground Handling mempunyai tujuan atau target-target/sasaran-sasaran yang ingin dicapai, yakni :
1. Flight Safety
2. On Time Performance
3. Customer Satisfaction
4. Reliability

 Menurut buku “Ground Handling” karya Suharto Abdul Majid dan Eko Probo D. Warpani pada halaman 6, menjelaskan bahwa ground handling adalah suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandar udara, baik keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
Pada buku “Kamus Populer Transportasi dan Logistik” karya Tim Penyusun STMT TRISAKTI pada halaman 45, menjelaskan bahwa ground handling agent (pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat) adalah usaha yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara untuk mengurus seluruh (sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo yang diangkut dengan peswat udara, baik yang berangkat maupun yang datang selama pesawat berada di darat.
Menurut buku “Customer Service dalam Bisnis Jasa Transportasi” karya Suharto Abdul Majid pada halaman xiv, yang menjelaskan bahwa ground handling adalah penanganan di darat atau perusahaan penyedia jasa pelayanan penerbangan selama di bandar udara.
Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger