Berita Terbaru :

Sekolah FOO

FOO adalah seseorang yang melaksanakan tugas sebagai operasi kontrol penerbangan secara garis besar fungsi FOO dapat di bagi menjadi tiga yaitu: Flight Dispatch, Operation Controller dan Flight Following. Untuk lebih jelasnya fungsi ini di mulai dari persiapan sebelum penerbangan seperti menghitung performance pesawat untuk menentukan batasan berat pada saat tinggal landas maupun pada saat mendarat; menghitung kesetimbangan pesawat agar pesawat tetap setimbang (menghitung Central of Grafity ) dan mendapatkan pembakaran bahan bakar (fuel) yang paling ekonomis; menganalisa cuaca di stasiun keberangkatan, alternate dan kedatangan untuk memastikan cuaca di seluruh stasiun di atas kondisi cuaca yang distandardkan oleh badan yang berwenang (weather above minima); menganalisa Notice to Airman (NOTAM) untuk memastikan kondisi seluruh stasiun dan sepanjang jalan penerbangan (en-route) tidak ada yang significan mempengaruhi operasi penerbangan; merencanakan rute penerbangan, ketinggian, stasiun alaternate, berat pesawat, bahan bakar dan lain-lain berdasarkan analisa diatas; melakukan briefing ke pilot sebelum penerbangan dilaksanakan; bersama-sama pilot menandatangani dispach release sebagai tanda bahwa rencana penerbangan sudah aman (safe), ekonomis , nyawan buat penumpang dan di sepakati kedua belah pihak (mutual agreement) sebelum penerbangan di laksanakan; setelah pesawat mengudara FOO juga memantau penerbangan untuk memberikan bantuan ke pilot jika di perlukan serta memberikan informasi perkembangan cuaca atau informasi penting lainnya yang berhubungan dengan penerbangan itu, pematauan ini dilakukan terus menerus sampai pesawat mendarat dan misi penerbangan dianggap selesai; setelah pesawat mendarat FOO akan melakukan De-briefing dengan Pilot untuk mendapatkan informasi penting sepanjang penerbangan sehingga bisa digunakan sebagai sumber data untuk perencanaan penerbangan berikutnya. Untuk menjalankan tugasnya seorang FOO harus mempunyai sertifikat tanda kecakapan (license) yang di keluarkan oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) dan diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan atau CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION (C.A.S.R) 121.
Persyaratan Umum FOO lembaga/ sekolah Aviation Training Centre  :
SMA sederajat + foto copy ijazah
Foto Kopi KTP & KK
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir dan masih berlaku
Pas foto berwarna dan berdasi D ukuran: 4×6, 3×4, 2×3 masing – masing : 5 Lembar
Materai 3 Lembar
Minimal Usia 21 Tahun.

Biaya Sekitar Rp. 20 Juta s/d 30 Juta.
Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger