FOO adalah seseorang yang
melaksanakan tugas sebagai operasi kontrol penerbangan secara garis besar
fungsi FOO dapat di bagi menjadi tiga yaitu: Flight Dispatch, Operation
Controller dan Flight Following. Untuk lebih jelasnya fungsi ini di mulai dari
persiapan sebelum penerbangan seperti menghitung performance pesawat untuk
menentukan batasan berat pada saat tinggal landas maupun pada saat mendarat;
menghitung kesetimbangan pesawat agar pesawat tetap setimbang (menghitung
Central of Grafity ) dan mendapatkan pembakaran bahan bakar (fuel) yang paling
ekonomis; menganalisa cuaca di stasiun keberangkatan, alternate dan kedatangan
untuk memastikan cuaca di seluruh stasiun di atas kondisi cuaca yang
distandardkan oleh badan yang berwenang (weather above minima); menganalisa
Notice to Airman (NOTAM) untuk memastikan kondisi seluruh stasiun dan sepanjang
jalan penerbangan (en-route) tidak ada yang significan mempengaruhi operasi
penerbangan; merencanakan rute penerbangan, ketinggian, stasiun alaternate,
berat pesawat, bahan bakar dan lain-lain berdasarkan analisa diatas; melakukan
briefing ke pilot sebelum penerbangan dilaksanakan; bersama-sama pilot
menandatangani dispach release sebagai tanda bahwa rencana penerbangan sudah aman
(safe), ekonomis , nyawan buat penumpang dan di sepakati kedua belah pihak
(mutual agreement) sebelum penerbangan di laksanakan; setelah pesawat mengudara
FOO juga memantau penerbangan untuk memberikan bantuan ke pilot jika di
perlukan serta memberikan informasi perkembangan cuaca atau informasi penting
lainnya yang berhubungan dengan penerbangan itu, pematauan ini dilakukan terus
menerus sampai pesawat mendarat dan misi penerbangan dianggap selesai; setelah
pesawat mendarat FOO akan melakukan De-briefing dengan Pilot untuk mendapatkan
informasi penting sepanjang penerbangan sehingga bisa digunakan sebagai sumber
data untuk perencanaan penerbangan berikutnya. Untuk menjalankan tugasnya
seorang FOO harus mempunyai sertifikat tanda kecakapan (license) yang di
keluarkan oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) dan diatur dalam
Peraturan Keselamatan Penerbangan atau CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION (C.A.S.R) 121.
Persyaratan Umum FOO lembaga/ sekolah Aviation Training Centre :
SMA sederajat + foto copy ijazah
Foto Kopi KTP & KK
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir dan masih berlaku
Pas foto berwarna dan berdasi D ukuran: 4×6, 3×4, 2×3 masing – masing : 5 Lembar
Materai 3 Lembar
Minimal Usia 21 Tahun.
Biaya Sekitar Rp. 20 Juta s/d 30 Juta.
Posting Komentar