Berita Terbaru :

JENIS USAHA KEPARIWISATAAN

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan/mengusahakan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. Kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Soekadijo (2000) mendefinisikan pariwisata sebagai segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan. Pariwisata memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha atau berwirausaha, jenis-jenis usaha yang ada kaitannya dengan pariwisata tergantung dari kreativitas para pengusaha swasta baik yang bermodal kecil maupun besar untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sekiranya diperlukan oleh wisatawan. Usaha pariwisata secara menyeluruh dapat dikatakan sebagai industri pariwisata, tetapi tidak diibaratkan sebagai pabrik yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi, serta ada produknya. Industri pariwisata adalah keseluruhan usaha-usaha yang dapat dinikmati wisatawan semenjak awal mula proses ketertarikan untuk berwisata, menikmati lokasi daerah tujuan wisata sampai pada proses akhir wisatawan tersebut pulang menginjakkan kakinya sampai di rumah, kemudian mengenangnya.
Damardjati (1992) dalam Karyono (1997) mendefinisikan industri pariwisata sebagai rangkuman dari berbagai macam bidang usaha, yang secara bersama-sama menghasilkan produk-produk maupun jasa-jasa/layanan-layanan atau services, yang nantinya baik secara langsung maupun tidak langsung akan dibutuhkan oleh para wisatawan selama perlawatannya. Usaha-usaha pariwisata, dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) golongan besar, sebagai berikut.
a.Transportasi.
b.Akomodasi dan Perusahaan Pangan.
c.Perusahaan Jasa Khusus.
d.Penyediaan Barang.

Dari ke empat pengelompokan tersebut secara rinci dapat dilihat sebagai berikut.
a.Transportasi
1)Dengan kapal.
2)Dengan kereta api.
3)Dengan mobil dan bus.
4)Dengan pesawat terbang.

b.Akomodasi dan Perusahaan Pangan
1)Jenis akomodasi: hotel, apartemen, sanatorium, bungalow, pondok, perkemahan, pusat peristirahatan, dan sebagainya.
2)Jenis perusahaan pangan: restoran, rumah makan, cafe, warung, kantin. Bar, pub dan sebagainya..

c.Perusahaan Jasa Khusus
Dapat berupa biro perjalanan, agen perjalanan, pelayanan wisata, pramuwisata, pelayanan angkutan barang atau porter, perusahaan hiburan, penukaran uang, asuransi wisata dan lain sebagainya.

d.Penyediaan Barang
Barang disini adalah sesuatu benda ataupun hasil bumi yang dapat ditawarkan atau dijual kepada wisatawan yang mempunyai keterkaitan dengan lokasi daerah tujuan wisata. Barang tersebut dapat berupa souvenir, kerajinan tangan, patung seni dari kayu dan batu, soeseki, papan selancar, buah-buahan dan sebagainya.

Referensi
Soekadijo, R.G. 2000. Anatomi Pariwisata, Memahami Pariwisata sebagai “Systemic Linkage”. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Karyono, A.H. 1997. Kepariwisataan. PT. Grasindo. Jakarta.

Peraturan Kepariwisataan

1. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Perpres Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)
    > ASEAN Tourism Agreement
3. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
4. Peraturan Menbudpar Nomor KM-67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata Di Pulau-pulau Kecil.
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001, tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata, mengatur perizinan usaha pariwisata bagi Daerah Kabupaten/Kota dengan pengelompokan:
1) Usaha Jasa yang terdiri dari atas :
    a. Jasa Biro Perjalanan Wisata ;
    b. Jasa Agen Perjalanan wisata ;
    c. Jasa Pramuwisata ;
    d. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran ;
    e. Jasa Impresariat ;
    f. Jasa Konsultan Pariwisata ;
    g. Jasa Informasi Pariwisata.
2) Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Wisata yang dikelompokkan dalam:
    a. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Alam ;
    b. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Budaya ;
    c. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Minat Khusus.
3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari :
    a. Penyediaan Akomodasi ;    > Beberapa Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
    b. Penyediaan Makan dan Minum;    > Beberapa Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
    c. Penyediaan Angkutan Wisata;
    d. Penyediaan Sarana Wisata Tirta;
    e. Kawasan Pariwisata.

Jenis usaha yang wajib memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) adalah :
- Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
- Usaha Obyek Wisata
- Usaha Kawasan Pariwisata
- Usaha Hotel
- Usaha Jasa Pangan
- Usaha Perjalanan Wisata / Agen Perjalanan Wisata
- Usaha Jasa Impresariat / Even Organizer


Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger