Bagasi Terdaftar
Bagasi Terdaftar terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan. Barang/benda tersebut diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada tiket penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan. Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.
Bagasi Tidak Terdaftar
Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori:
Barang bawaan bebas biaya
Barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut tidak diberi label.
Bagasi kabin
Barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut diberi label khusus. Bagasi kabin hanya mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan batas maksimum;panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.
Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.
Catatan: Peraturan khusus berlaku untuk bagasi yang bersifat rentan, berukuran besar, atau bernilai tinggi serta bagasi/barang untuk keperluan diplomatik yang dibawa ke kabin penumpang.
Bagasi Bebas Biaya untuk Penumpang yang Berpergian Bersama
Ketika dua penumpang atau lebih bepergian secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka. Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
KONSEP BERAT BAGASI :
BAGASI BEBAS BIAYA
FLIGHT APPLICATION
- Ketentuan bagasi ini berlaku untuk sektor penerbangan GA yang dioperasikan dengan pesawat GA saja.
- Nomor penerbangan GA yang dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah penerbangan codeshare, operasi gabungan, atau kerja sama serupa lainnya tidak mengikuti ketentuan bagasi ini. Silakan merujuk pada ketentuan bagasi maskapai yang beroperasi, regulasi khusus, atau ketentuan bagasi IATA.
Bagasi terdaftar
Bagasi bebas biaya untuk Layanan Domestik
Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Domestik sebagai berikut:
TIPE PENUMPANG | KELAS KABIN | GEOGRAFIS (DARI/KE ATAU ANTARA) | LOKASI | JUMLAH/BERAT |
---|---|---|---|---|
1. Dewasa | First | Antara ID | Domestik ID | 40 kg |
Business | 30 kg | |||
Economy | 20 kg | |||
2. Anak-anak dan Bayi dengan Kursi | First | 40 kg | ||
Business | 30 kg | |||
Economy | 20 kg | |||
3. Bayi tanpa Kursi | First | 20 kg | ||
Business / Economy | 10 kg | |||
Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia. |
4. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu) :
- Silver Card : 5 kg
- Gold Card/EC Plus Card : 15 kg
- Platinum Card/GIC Card : 20 kg
5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer SkyTeam.
Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
SkyTeam Elite : tambahan 10 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
SkyTeam Elite Plus : tambahan 20 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
Bagasi bebas biaya untuk Layanan Internasional
Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Internasional sebagai berikut:
TIPE PENUMPANG | KELAS KABIN | GEOGRAFIS (DARI/KE ATAU ANTARA) | LOK 1 (KOTA, NEGARA ATAU AREA) | LOK 2 (KOTA, NEGARA ATAU AREA) | JUMLAH/BERAT |
---|---|---|---|---|---|
DEWASA | FIRST | Semua | Semua | 50 kg | |
Pengecualian : | |||||
Dewasa | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 50 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
DEWASA | BUSINESS | Semua | Semua | 40 kg | |
Pengecualian : | |||||
Dewasa | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 40 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua Tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
Dewasa | Antara | US | Semua tujuan | 2 pcs
| |
DEWASA | ECONOMY | Semua | Semua | 30 kg | |
Pengecualian : | |||||
Penumpang dengan tiket yang dikeluarkan di Arab Saudi | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 40 kg + 5 liter air zamzam | |
Dari | Semua tujuan | JED/MED | 40 kg | ||
Penumpang (dengan tiket yang tidak dikeluarkan di Arab Saudi) | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 30 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua tujuan | 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
Pax dengan harga spesial pelajar (SD) | 40 kg | ||||
Pax dengan harga special kru (SC) | 40 kg | ||||
Dewasa | Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
| |
Semua penumpang | Dari | SIN, HKG, AMS, ICN, BKK | CGK |
| |
Anak-anak dan Bayi dengan Kursi | FIRST | Semua | Semua | 50 kg | |
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 50 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
BUSINESS | Semua | Semua | 40 kg | ||
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 40 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
| ||
ECONOMY | Semua | Semua | 30 kg | ||
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 30 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
| ||
Semua Penumpang | Dari | SIN, HKG, AMS, ICN, BKK | CGK |
| |
Bayi tanpa Kursi | Business | Semua | Semua | 10 kg | |
Economy | Semua | Semua | 10 kg | ||
Business/ Economy | Antara | US | Semua tujuan | 1 piece
| |
Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia. |
4. Bagasi Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu):
- Silver Card : 5 kg
- Gold Card/EC Plus Card : 15 kg
- Platinum Card/GIC Card : 20 kg
Bagasi tambahan tidak berlaku saat musim Haji.
5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer SkyTeam.
Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
- SkyTeam Elite : tambahan 10 kg (Konsep berat) / 1 pc (Konsep jumlah)
- SkyTeam Elite Plus : tambahan 20 kg (Konsep berat) / 1 pc (Konsep jumlah)
enumpang berkebutuhan khusus
Penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa satu kursi roda atau alat bantu lain yang mereka butuhkan.
Bagasi untuk Perjalan dengan Kelas Berbeda
Jika dalam sebuah perjalanan penumpang terbang dengan kelas yang berbeda, misalnya Business Class dan Economy Class, peraturan bagasi bebas biaya yang berlaku adalah peraturan dari masing-masing kelas penerbangan tersebut.
BARANG BAWAAN :
Barang bawaan bebas biaya
Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan:
bagasi tangan yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan. Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg). Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya.
Barang bawaan yang dikenakan biaya
Setiap barang/benda tidak terdaftar selain barang bawaan bebas biaya dianggap sebagai bagasi kabin yang harus ditimbang atau dihitung ke dalam bagasi bebas biaya. Operator membatasi penerimaan barang/benda yang dibawa ke kabin penumpang sesuai dengan peraturan keamanan dan/atau untuk kenyamanan setiap baris kursi di kabin.
Barang/benda tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan bebas biaya akan ditimbang dan berat tersebut akan dimasukkan ke dalam total berat bagasi.
BARANG-BARANG BERHARGA DALAM BAGASI TERCATAT :
Pengumuman Penting untuk Barang-Barang Berharga dalam Bagasi Tercatat
Penumpang sangat disarankan untuk tidak menyimpan segala jenis barang berharga dalam bagasi tercatat. Silakan menyimpan barang berharga seperti dokumen penting, uang cash, barang pecah belah, kunci, perhiasan, komputer dan perangkat elektronik lainnya, obat – obatan, dokumen kesehatan, paspor dan dokumen identitas lainnya, serta barang berharga lainnya dalam bagasi kabin sesuai dengan berat dan ukuran yang ditentukan.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang ditempatkan dalam bagasi tercatat.
BIAYA KELEBIHAN BAGASI :
Tarif Kelebihan Bagasi GA
PENERAPAN DALAM PENERBANGAN
Referensi biaya kelebihan bagasi di sektor penerbangan GA berlaku jika dioperasikan oleh pesawat GA saja.
Nomor penerbangan GA yang dioperasikan oleh operator lain di bawah codeshare, penerbangan bersama, atau kerjasama dengan operator lain tidak termasuk dalam acuan biaya kelebihan bagasi ini. Silakan merujuk ke operator bersangkutan, biaya khusus yang telah disepakati atau peraturan yang ditentukan oleh IATA mengenai biaya kelebihan bagasi.
TARIF
Sektor Internasional
No. | Jumlah per Kg (Tetap atau Persentase) | Geografis (Dari, Ke, atau Antara) | Asal (Kota, Negara, atau Kode Area) | Tujuan (Kota, Negara, atau Kode Area) |
---|---|---|---|---|
1 | IDR 180,000.00 | DARI | ID | Zona 1 |
2 | IDR 220,000.00 | DARI | ID | Zona 2 |
3 | IDR 230,000.00 | DARI | ID | Zona 3 |
4 | IDR 380,000.00 | DARI | ID | Zona 4 |
5 | IDR 380,000.00 | DARI | ID | Zona 5 |
6 | USD 13.00 | DARI | Zona 1 | ID |
7 | USD 16.00 | DARI | Zona 2 | ID |
8 | USD 17.00 | DARI | Zona 3 | ID |
9 | USD 28.00 | DARI | Zona 4 | ID |
10 | USD 28.00 | DARI | Zona 5 | ID |
11 | 1.5%* | DI ANTARA | SELAIN YANG DI ATAS | SELAIN YANG DI ATAS |
Pengecualian : * 1.5% dari harga normal Economy Class sekali jalan IATA (Y) |
Catatan:
ID | Indonesia |
Zona 1 | Malaysia, Singapore, Thailand |
Zona 2 | Hong Kong, China, South Korea, Japan |
Zona 3 | Saudi Arabia |
Zona 4 | Australia, India |
Zona 5 | Netherlands, United Kingdom |
Biaya untuk setiap potong / kelebihan berat / kebesaran Geografis
(Dari, Ke, atau Antara)LOKASI 1
(Kota, Negara, atau Kode Area)LOKASI 2
(Kota, Negara, atau Kode Area)USD 150.00 ANTARA US Semua Tujuan Biaya kelebihan bagasi, kelebihan berat dan kebesaran bersifat akumulatif untuk setiap potong. - Domestic sectors
Jumlah per Kg
(Tetap atau Persentase)Geografis Lokasi 1.5%* Antara Domestik ID * Persentase dari harga normal penerbangan domestik Economy Class Garuda Indonesia sekali jalan (YOW) Catatan: Jika terdapat perbedaan tarif kelebihan bagasi pada sistem Altea Reservation danAltea DCS (Check-In), silakan merujuk pada tarif kelebihan bagasi yang tampilkan oleh proses auto pricing pada Altea DCS.
atatan: Jika terdapat perbedaan tarif kelebihan bagasi pada sistem Altea Reservation danAltea DCS (Check-In), silakan merujuk pada tarif kelebihan bagasi yang tampilkan oleh proses auto pricing pada Altea DCS.
Pengangkutan Hewan Peliharaan
Umum
PENERBANGAN INTERNASIONAL GARUDA INDONESIA
GA TIDAK AKAN MENERIMA hewan untuk dibawa di kabin penumpang. Pengangkutan hewan peliharaan akan dianggap sebagai bagasi dan disimpan di kompartemen dek bawah, kecuali untuk mamalia hidup. GA TIDAK AKAN MENERIMA mamalia hidup, termasuk anjing dan kucing, sebagai bagasi terdaftar, kecuali untuk hewan pelayan.
Hewan pelayan adalah hewan yang secara individual dilatih untuk melakukan tugas-tugas tertentu seperti membantu penumpang dengan kebutuhan khusus antara lain membimbing penderita tunanetra, menyiagakan penderita tunarungu, menyiagakan dan menjaga seseorang yang mengalami kejang, atau melakukan tugas-tugas khusus lainnya.
Untuk mendukung peningkatan pelayanan dan penanganan operasional secara lancar di lapangan, dengan ini kami menggunakan Peraturan dan Regulasi IATA sebagai pedoman yang diterapkan pada penerbangan GA.
Perlu diingat bahwa regulasi pemerintah dalam pengangkutan hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, dalam pesawat mungkin berbeda. Perlu diketahui bahwa beberapa hewan eksotis dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Langka (CITES). Informasi lebih lanjut mengenai hewan yang dapat diterima jika dikemas atau ditangangi dengan standar tertentu mengacu pada Peraturan Hewan Hidup IATA.
PENERBANGAN DOMESTIK GARUDA INDONESIA
Hewan peliharaan dapat dibawa dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hewan peliharaan hanya akan diterima sebagai bagasi terdaftar. GA tidak akan menerima hewan peliharaan untuk dibawa ke kabin penumpang
Hewan peliharaan hanya akan diterima pada sektor domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 (dua) jam, dan tidak pada rute-rute yang dioperasikan dengan ATR72-600.
Hewan peliharaan hanya akan diterima pada penerbangan langsung, bukan transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari kota asal ke kota tujuan.
Hewan peliharaan tidak dapat diterima pada armada ATR72-600.
GA tidak akan menerima pengangkutan hewan-hewan langka dan terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk menerima pengangkutan hewan peliharaan ( misalnya, anjing, kucing, hamster, yang dirawat di dalam ruangan).
Penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar harus melapor di konter check-in sekurangnya 1 jam sebelum STD.
Penumpang harus menyediakan kandang/kontainer khusus untuk hewan peliharaan mereka. GA tidak akan menyediakan kandang/kontainer untuk hewan peliharaan.
Penumpang bertanggungjawab untuk memberi makan, minum, dan membersihkan hewan beserta kandangnya.
Berat maksimum hewan peliharaan (termasuk peti/kandang) yang dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, akan diangkut sebagai kargo.
Crating
Semua hewan peliharaan yang diterima harus dimasukkan ke peti/kandang yang tidak mudah terbuka dan dilengkapi dengan kunci.
Peti atau kandang harus mempunyai ventilasi dan berukuran besar sehingga hewan peliharaan dapat leluasa bergerak di dalamnya.
Berat hewan peliharaan dan peti/kandangnya tidak akan dihitung sebagai bagasi bebas biaya. Hewan peliharaan dan peti/kandangnya akan dianggap sebagai kelebihan bagasi.
Anjing penuntun untuk penumpang berkebutuhan khusus dapat dibawa dan tidak dikenakan biaya (FOC).
Dokumentasi
Saat check-in, penumpang harus menyiapkan :
Sertifikat Hewan Hidup
Sertifikat Kesehatan dari Dokter Hewan Kantor Kesehatan Bandara
Izin memasuki atau transit di suatu negara dan harus diperoleh terlebih dahulu (untuk anjing dan kucing saja). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan pada sektor domestik saja, surat izin ini tidak dibutuhkan
Tiket kelebihan bagasi
Biaya
Biaya kelebihan bagasi minimal 5kg selalu dibebankan untuk pengangkutan hewan peliharaan (termasuk kandang) terlepas apakah penumpang berpergian dengan berat bagasi dibawah berat bagasi bebas biaya yang diberikan.
Biaya pengangkutan hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar berdasarkan pada berat aktual hewan peliharaan termasuk kandangnya dengan biaya minimal 5 (lima) kilogram.
PREPAID EXTRA BAGGAGE :
Hemat hingga 15% apabila Anda membeli bagasi tambahan Anda di awal. Lihat Di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Merasa perlu membawa lebih banyak barang? Jangan khawatir. Dengan pre-paid excess baggage kami, Anda bisa menghemat 15% jika membeli tambahan bagasi Anda lebih awal melalui website atau kantor penjualan kami, atau dapatkan diskon 25% jika Anda membelinya melalui mobile app kami mulai tanggal 1 Oktober 2017 hingga 31 Maret 2018.
Pre-paid excess baggage ini bisa Anda beli di Kantor Penjualan Garuda Indonesia, website atau mobile app Garuda Indonesia maksimum 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Pembelian pre-paid excess baggage melalui Kantor Penjualan dan website Garuda Indonesia dapat dilakukan dengan/tanpa pembelian tiket pesawat. Sementara, khusus pembelian melalui mobile app Garuda Indonesia harus dilakukan bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.
Syarat dan ketentuan:
Barang/bagasi yang diperkenankan dan tidak diperkenankan untuk dibawa mengikuti ketentuan bagasi pada saat check-in yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia
Paket prepaid baggage tersedia dalam 8 (delapan) paket :
5 kg ; 10 kg ; 15 kg ; 20 kg ; 25 kg ; 30 kg ; 35 kg ; 40 kg
Satu penumpang per-sektor hanya diperkenankan untuk membeli 1 paket saja
Berlaku untuk tiket Garuda Indonesia dengan rute domestik dan Internasional
Tidak berlaku untuk penerbangan interline ticket (codeshare) dengan maskapai lain
PERALATAN OLAHRAGA :
A. Peraturan khusus untuk penumpang yang membawa peralatan olahraga. Peralatan olahraga dapat dikategorikan sebagai Bagasi Bebas Biaya penumpang sesuai dengan ketentuan bagasi sebagai berikut:
Setiap penumpang bisa mendapatkan 1 bagasi tambahan gratis untuk peralatan olahraga seperti yang terdapat di tabel di bawah ini.
Jika penumpang membawa lebih dari 1 peralatan olahraga, maka peralatan olahraga kedua (dan selanjutnya) akan dihitung ke dalam Bagasi Bebas Biaya.
Ketika bagasi (termasuk perlengkapan olahraga) melebihi ketentuan bagasi bebas biaya, kelebihan tersebut akan dihitung sesuai dengan tarif kelebihan biaya bagasi normal.
NO | BAGASI KHUSUS | TAMBAHAN BAGASI BEBAS BIAYA UKURAN/BERAT | DIANGKUT OLEH GA CARGO |
---|---|---|---|
1 | Sepeda | < 30 kg, Dimensi kotak sepeda: 177 x 23 x 102 cm (p x l x t) | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
2 | Papan Selancar *) | < 23 kg Dim: < 300 cm Pengecualian: Untuk CRJ 1000: < 23 kg: Dimensi: < 230 cm Untuk ATR: < 23 kg; Dimensi: < 160 cm | >32 kg > 300 cm (Silakan Hubungi GA Cargo) |
3 | Wind, Wave / Kite & Body Board *) | < 23 kg < 200 cm Pengecualian: Untuk ATR: < 23 kg; Dimensi: < 160 cm | >32 kg > 200 cm (Silakan Hubungi GA Cargo) |
4 | Diving Equipment | < 23 kg | |
a. Scuba Tank | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) | ||
b. Other Diving Equipment | |||
5 | Tas Golf | < 23 kg | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
6 | Skis, Water Skis & Snowboard *) | < 23 kg Dimensi: < 300 cm Pengecualian: Untuk CRJ 1000: < 23 kg: Dim: < 230 cm Untuk ATR: < 23 kg; Dimensi: < 160 cm | |
7 | Firearms & Ammunition for Shooting & Hunting Sports | < 23 kg, Dimensi: 158 cm (62 inch) p+l+t | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
8 | Peralatan olahraga lain | ||
Contoh:
Untuk penumpang dengan rute CGK-DPS-LBJ, di mana penerbangan CGK-DPS menggunakan pesawat B738 & penerbangan lanjutan DPS-LBJ menggunakan pesawat ATR, maka ukuran (dimensi) Papan Selancar yang berlaku di pesawat ATR akan diberlakukan untuk seluruh perjalanan (CGK-DPS-LBJ), yaitu < 160 cm.
Peralatan Olahraga yang dapat dibawa dalam penerbangan tergantung pada ketersediaan tempat di kompartemen kargo dan selama masih tersedia.
Berat maksimum peralatan olahraga sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Peralatan olahraga dengan berat di atas 32 kg tidak dapat diterima sebagai bagasi terdaftar dan akan diangkut sebagai Kargo.
B. Semua peralatan olahraga dapat dimasukkan sebagai bagasi bebas biaya penumpang sesuai kelas tiket yang dibayar
Contoh:
Jika penumpang membawa Papan Selancar dengan berat 30 kg pada penerbangan kelas ekonomi JKT-DPS, kelebihan bagasi spesial 7 kg dapat dihitung ke dalam bagasi bebas biaya penumpang selama masih sesuai dengan hak bagasi bebas biaya mereka, yaitu 20 kg.
Bagasi Bebas Biaya yang tertera pada tiket JKT-DPS : 20 kg
Tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga : 23 kg
Pax membawa Papan Selancar dengan berat : 30 kg
(kelebihan bagasi spesial 7 kg dapat dihitung ke dalam Bagasi Bebas Biaya mereka).
C. Ketika bagasi melebihi hak bagasi bebas biaya penumpang, kelebihan tersebut tidak dapat dihitung ke dalam bagasi tambahan gratis untuk peralatan olahraga.
Contoh:
Jika penumpang membawa koper dengan berat 35 kg dan papan selancar dengan berat 15 kg pada penerbangan kelas ekonomi SYD-DPS, kelebihan bagasi 5 kg untuk koper tidak dapat dihitung ke dalam tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga mereka.
Bagasi Bebas Biaya yang tertera pada tiket SYD-DPS Y class : 30 kg
Tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga : 23 kg
Pax membawa papan selancar dengan berat 15 kg
Pax membawa koper dengan berat 35 kg
(kelebihan bagasi 5 kg untuk koper tidak dapat dihitung ke dalam tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga, sehingga penumpang harus membayar kelebihan bagasi 5 kg).
D. Untuk tujuan di mana konsep bagasi yang berlaku adalah konsep potongan jika MSC tidak memiliki biaya kelebihan bagasi, GA akan memberlakukan konsep berat untuk biaya kelebihan bagasi, yaitu 1.5% dari harga normal sekali jalan tertinggi IATA untuk setiap kg-nya.
LARANGAN MEMBAWA SMART LUGGAGE (KOPER PINTAR)
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh IATA untuk memastikan keamanan penerbangan, terhitung sejak 17 Januari 2018, Garuda Indonesia mengatur mengenai pemeriksaan dan pembawaan Smart Luggage. Smart Luggage memiliki fitur dan perangkat seperti charger USB, hotspot Wi-Fi, GPS, sistem auto locking dan roda bermotor. Smart Luggage dengan baterai lithium-ion yang tidak dapat dilepas-pasang dapat menimbulkan risiko bahaya kebakaran pada kompartemen kargo ataupun kabin pesawat.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan melarang penumpang yang membawa Smart Luggage dengan baterai yang tidak bisa dilepas-pasang. Namun, tidak semua smart luggage dilarang dibawa kedalam pesawat. Smart luggage dengan baterai yang dapat dilepas-pasang diperbolehkan sebagai bagasi tercatat, dengan syarat baterai dilepas sebelum check-in dan dibawa terpisah didalam kabin. Penumpang masih bisa membawa smart luggage ke dalam kabin, jika baterai dapat dilepas dan baterai tetap terpasang dengan benar.
Dalam rangka memastikan tidak ada smart luggage dengan baterai yang tidak bisa dilepaspasang dibawa keatas pesawat, maka diperlukan penerapan prosedur sebagai berikut:
Mengingatkan kepada penumpang bahwa smart luggage dengan baterai yang tidak bisa dilepas-pasang dilarang, baik sebagai bagasi tercapat maupun bagasi kabin.
Jika penumpang membawa smart luggage dengan baterai bisa dilepas-pasang, koper dapat di check-in kan selama baterai dilepas dari koper.
Smart luggage dengan baterai yang bisa dilepas-pasang juga bisa dibawa ke dalam kabin pesawat sebagai bagasi kabin, namun baterai harus tetap terpasang dan tidak perlu dikeluarkan dari dalam koper.
Barang-barang yang dilarang
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat
Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
Material radioaktif;
Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor
NOTE: Semprotan merica yang dilengkapi fitur mekanisme keselamatan diperbolehkan diletakkan didalam bagasi tercatat.
Barang-barang yang dibatasi
Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:
Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.
NOTE: Any sharp objects in checked baggage should be sheathed or securely wrapped to prevent injury to our baggage handlers
Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
Benda kategori senjata: senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.
Senjata Api dan Amunisi
Dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.
NOTE: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.
Rokok elektronik
Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat.
Pemantik dan korek api
Selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.
CAIRAN, AEROSOL & GEL :
Peraturan mengenai apa yang diizinkan dalam bagasi kabin yang meliputi cairan, aerosol dan gel berlaku untuk penumpang penerbangan internasional yang berangkat dari semua bandara di Indonesia. Anda disarankan untuk mengemas bagasi kabin sedemikian rupa untuk menghindari ketidaknyamanan selama dalam perjalanan. Berikut beberapa peraturan khusus mengenai cairan, aerosol, dan gel:
Cairan, aerosol, dan gel hanya diizinkan di bagasi kabin jika disimpan dalam wadah dengan volume tidak lebih dari 100 ml.
Wadah tersebut harus dimasukkan ke dalam kantong plastik yang dapat dibuka-tutup kembali. Total volume kantong plastik tidak boleh melebihi 1 liter.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa satu kantong plastik tersebut.
Kantong tersebut harus dikeluarkan dari bagasi kabin dan diberikan kepada petugas keamanan untuk skrining x-ray.
Cairan, aerosol, dan gel yang dibeli di toko bebas bea di bandara yang terletak setelah titik pemeriksaan keamanan diizinkan untuk dibawa ke kabin. Namun, barang-barang tersebut harus dikemas secara transparan dan disegel dalam kantong plastik. Bukti pembayaran barang yang dibeli harus dilampirkan atau disimpan dalam kantong plastik tersebut. Penumpang yang akan pergi ke Australia atau Amerika Serikat disarankan untuk melakukan pengecekan barang yang akan dibeli dengan personil bebas bea sebelum melakukan pembelian.
Barang yang Ditolak Keamanan (Barang yang Dibatasi, Senjata Api & Amunisi)
Barang yang ditolak keamanan harus ditangani dengan benar untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan setiap penerbangan Garuda Indonesia. SECIT harus mencakup (namun tidak terbatas pada):
Senjata api (pistol berbentuk pena, pistol) dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat) dan
Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya),
Belati, pemotong kotak, kotrek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
Barang-barang olahrahga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, katapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya, dan
Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dll.
Semua SECIT yang tidak bisa dibawa penumpang akan disimpan di Security Item Box di pesawat yang ditumpangi dan akan diserahkan kembali di bandara tujuan. Penumpang yang membutuhkan penggunaan jarum suntik medis selama penerbangan, seperti penderita diabetes dan penumpang dengan kebutuhan medis lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis harus memastikan bahwa peralatan tersebut dikemas dan dilabeli secara profesional. Informasi dari penumpang harus ditujukan langsung kepada awak pesawat. Pihak yang berwenang melakukan tugas di atas pesawat seperti petugas penegak hukum atau kurir diplomatik tidak diizinkan untuk mempertahankan hak asuh senjata api dan amunisinya, atau segala hal yang berhubungan dengan SECIT di kabin penumpang di setiap pesawat Garuda Indonesia.
Posting Komentar