Berita Terbaru :

Unit Penyelenggara Bandar Udara

Unit Penyelenggara Bandar Udara atau UPBU adalah unit dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan jasa penerbangan dan jasa terkait bandar udara, keselamatan, keamanan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Pada tanggal 5 Oktober 2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan peraturan baru tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 150 kantor, yang terdiri dari 16 Satuan Pelayanan Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara dikelompokan ke dalam 4 kelas, yaitu:
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I (10)[3]
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II (21)
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III (118)

UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

TUGAS POKOK UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial

FUNGSI UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandara udara;
Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
Pelaksanaan evaluasi pelaporan.

KLASIFIKASI UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu :
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara, adalah sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, terdiri dari :
a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. 10 (sepuluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 21 (dua puluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.

Satuan Pelayanan Bandar Udara sebanyak 16 (enam belas) Satpel BU.
Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger