Berita Terbaru :

LAYANAN PERIZINAN : Izin Usaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Keterangan Umum:

    Pemohon adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang ekspedisi muatan pesawat udara.
    Izin Usaha EMPU diberikan pada lokasi domisili perusahaan

DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
    PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
    Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;

PERSYARATAN ADMINISTRASI

    Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
    Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
    Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
    Memiliki struktur organisasi perusahaan
    Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
    Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan)
    Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut

PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)

Memiliki sarana penunjang/ peralatan yang memadai.

MASA BERLAKU IZIN

Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, dan diregistrasi setiap 1 (satu) tahun sekali.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI

Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP


Sumber :http://bpptpm.babelprov.go.id

Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger