Keterangan Umum:
Pemohon adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang ekspedisi muatan pesawat udara.
Izin Usaha EMPU diberikan pada lokasi domisili perusahaan
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
Memiliki struktur organisasi perusahaan
Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan)
Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan yang memadai.
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, dan diregistrasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
Sumber :http://bpptpm.babelprov.go.id
Posting Komentar