PEMBERIAN PERSETUJUAN TERBANG (FLIGHT APPROVAL)
Persetujuan Direktorat Angkutan UdaraDasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara;
- Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Kegiatan angkutan udara yang harus memiliki persetujuan terbang (flight approval) terdiri atas :
- Angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di
luar persetujuan yang telah diterbitkan, meliputi:
- Perubahan jadwal penerbangan, yang disebabkan oleh :
- Gangguan operasional pesawat udara; atau
- Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
- Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara;
- Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara;
- Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%;
- Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau
- Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.
- Perubahan jadwal penerbangan, yang disebabkan oleh :
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk;
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih dari 5700 kilogram;
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dan atau kargo luar negeri;
- Angkutan udara bukan niaga (general aviation) luar negeri;
- Penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing;
- Pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial oleh pesawat udara asing;
- Penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight) untuk ke dan dari luar negeri.
- Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan;
- Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dilengkapi dengan :
- Pengisian formulir persetujuan terbang (Flight Approval);
- Permohonan disertai data dukung yang terdiri atas :
- Daftar tunggu (waiting list) untuk penerbangan tambahan (extra flight);
- Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri (international);
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;dan
- Data dukung lainnya yg dianggap perlu seperti data dukung rekomendasi dari Direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
- Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilengkapi dengan :
- Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;
- C of A dan C of R untuk pesawat beregistrasi Indonesia;
- Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan tujuan penerbangan.
Penyelesaian Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b. 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Masa Berlaku :Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b. 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.
Sumber : http://hubud.dephub.go.id
Posting Komentar