“Kami sampaikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin PPIU baik permohonan izin baru maupun perpanjangan supaya menyerahkan dokumen persyaratan ke PTSP”, jelas Kasubdit Pembinaan Umrah, M. Arfi Hatim.
Proses perizinan PPIU setelah diterima di PTSP akan diverifikasi dan bila lengkap akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan izin PPIU.
“Proses perizinan PPIU dan SOP sementara masih sesuai dengan amar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedepan akan disesuaikan sesuai dengan asas dan prinsip pelayanan publik diantaranya transparansi, akuntabilitas, kejelasan, dan ketepatan waktu," ujar Arfi di kantornya Jl. Lapangan Banteng. (Kamis, 26/01/2017).
Disamping menjelaskan proses perizinan PPIU setelah PTSP Kementerian Agama diresmikan, Arfi juga menggarisbawahi bahwa proses pengurusan izin PPIU tidak dipungut biaya apapun.
“Jika selama ini ada masyarakat yang mengatakan membutuhkan biaya tertentu untuk pengurusan izin PPIU, baik penetapan izin baru maupun perpanjangan izin, maka kami nyatakan bahwa perizinan PPIU gratis,” ungkap Arfi.
Program layanan perizinan PPIU melalui PTSP juga merupakan komitmen dari Direktorat Jenderal PHU dalam reformasi birokrasi. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama yang dengan cepat merespon positif program Presiden dalam pemberantasan pungutan liar.
“Hadirnya PTSP mempermudah kami dalam proses pengurusan izin PPIU. Selain ruangan lebih nyaman, pelayanan juga sangat baik,” kata Ricky karyawan PPIU PT. Jamila yang sedang mengajukan perpanjangan izin PPIU di kantor PTSP. Jumat (27/01/2017).
Ketika disinggung mengenai biaya tertentu dalam proses perizinan PPIU, Ricky mengungkapkan sejak tahun 2007 perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah membayar apapun dalam proses perizinan PPIU, mereka tidak pernah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa perizinan PPIU.
“Kami selalu mengajukan proses perizinan secara langsung, prosesnya juga gampang, yang penting dokumen persyaratan lengkap pasti izin PPIU keluar tanpa membayar” ungkap Ricky.
Dengan mulai dibukanya pelayanan izin travel umrah di PTSP maka mulai saat ini semua berkas dokumen dikirimkan ke PTSP dan izin PPIU juga diambil di PTSP, bukan ke Subdit Pembinaan Umrah seperti sebelumnya.
Sumber : https://haji.kemenag.go.id
Posting Komentar