Ketua Asita Asnawi Bahar mengatakan dari sisi pariwisata, travel online jelas membantu perkembangan pariwisata dan peningkatan keunjungan wisatawan karena memberikan kemudahan pemesanan tiket, hotel, dan perjalanan wisata melalui online.
Namun di sisi lain, banyak dari usaha travel online tersebut yang tidak terditeksi dan tidak memiliki perizinan serta legitimasi yang jelas. Hal ini menurutnya dapat merugikan negara, terutama dalam hal transkasi perpajakan, apalagi tidak sedikit para agen travel online tersebut yang mampu meraup transkasi yang cukup besar.
"Dari sisi legitimasi keagenan travel online itu seperti apa? sistem pembayaran pajaknya bagaimana? karena secara transaksi tidak terkontrol, apa ada izinnya atau tidak sehingga perlu ditertibkan pemerintah," ujarnya, Minggu (12/1/2014).
Sebab, bagaimana pun travel online merupakan sebuah bisnis biro perjalanan yang seharusnya terikat dengan aturan dan perijinan seperti halnya travel agent konvensional. “Kalau mereka ada ijin dan pelaporan perpajakan yang jelas kita akan dukung, tapi kalau berjalan tanpa identifikasi maka ini akan merugikan,” paparnya.
Namun, tidak semua travel online mangkir dari pelaporan pajak dan perijinan, salah satunya PT Global Tiket Network, perusahaan yang mengelola situs travel online tiket.com yang baru terbentuk sejak akhir 2011 lalu. Geary Undarsa, Managing Director PT Global Tiket Network menuturkan bahwa perusahaannya telah memiliki perijinan 100% pariwisata.
Dari sisi perpajakan pun, dia mengaku transparan dan menggunakan aturan pajak sesuai ketentuan dengan membayar 1% dari pendapatan walaupun dia merasa cukup memberatkan mengingat tipisnya margin yang diperoleh tiket.com.
“Jadi dari awal tiket.com memang sudah resmi menjual produk travel karena meski bersifat online, PT kami juga dibentuk atas dasar Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (12/1).
Memang diakui olehnya ada beberapa usaha travel online yang ijinnya tidak jelas bahkan berbentuk penipuan terutama yang diiklankan melalui sms. Atau hanya travel agent biasa yang mengaku online padahal hanya usaha travel agent yang membuat website sehingga konsumen tetap harus melakukan konfirmasi secara manual.
“Kami juga mendukung pemerintah menertibkan ijin usaha travel online sehingga tidak terjadi penipuan terhadap konsumen,” tuturnya.
Sumber : http://industri.bisnis.com
Posting Komentar