Berita Terbaru :

Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata / Travel

Untuk pengurusan izin usaha biro perjalanan wisata/ travel harus melengkapai beberapa dokumen dan pesyaratan di bawah ini :
BPW (Biro Perjalanan Wisata) / TRAVEL
SIUK ( Surat Izin Usaha Kepariwisataan )
Persyaratan dokumen yang diperlukan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman
5. Foto copy NPWP
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang disahkan Notaris.
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisili.
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

Lama proses : 25 hari kerja
Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
Share this article :

Posting Komentar

Booking.com
 
Support : Alat Berat | Mobil | Sepeda
Copyright © 2011. Pusat Pesawat Terbang - All Rights Reserved
Support by Info Kapal and by Dapur Kita
Proudly powered by Blogger