KOMBINASI TRANSPORTASI CARGO:
1. Darat – laut (Trucking – Sea Freight)
2. Darat – Udara (Trucking – Air Freight)
3. Laut – Udara (sea Freight – Air Freight)
ANGKUTAN UDARA ( AIR FREIGHT ) ADA 2 JENIS :
I. CARGO AIRCRAFT ( FREIGHTER )
Pesawat udara yg hanya mengangkut cargo saja, tidak membawa penumpang, kecuali Crew Pesawat.
II. PASSANGER AND CARGO AIR CRAFT ( MIXED AIRCRAFT )
Pesawat udara yg mengangkut penumpang dan cargo.
PENGGOLONGAN CARGO ( CARGO CLASSIFICATION)
1. GENERAL CARGO, barang – barang yg bersifat umum, dan tidak mengandung bahan raioaktif
2. SPECIAL CARGO, barang kiriman yang memerlukan penangan khusus.
Special Cargo
1. Live Animal (binatang hidup)
2. Human Remains (Jenazah)
3. Perishable Goods (yg mudah busuk)
4. Valuables Goods (barang berharga)
5. Strongly Smelling Goods (barang yg memiliki bau menyengat)
6. dangerous Goods (barang berbahaya)
TARIF CARGO ( CARGO RATE)
1. Tarif General cargo
minimum kiriman dikenakan 10 Kg. dari tarif normal. Apabila 1 koli
beratnya diatas 125 Kg, disebut Heavy Weight dan akan dikenakan
Surcharge 150 %
2. Tarif Perishable
3. Tarif Live Animal
4. Tarif Valuable Goods
dikenakan Surcharge 150 %, dari tarif normal
5. Tarif Human Remains
Apabila tidak ditimbang, dikenakan surcharge 200 % dari tarif Normal.
RATE CLASS
M Minimum charge rate 10 kg
N Normal Rate. Rate per kg yang dikenakan terhadap kiriman yang
mempunyai berat di bawah 45kg.
Q Quantity Rate. Rate per kg yang dikenakan terhadap kiriman yang berat
barangnya diatas 45 kg
S Surcharge. Biaya tambahan untuk beberapa macam kiriman,contoh : Human Remain.
R Reduction Rate. Pemberian discount rate terhadap barang kiriman. Contoh : kiriman koran,majalah,Unccompanied Baggage
C Commodity Rate. Rate khusus untuk barang komoditi, seperti : ikan hias (live tropical fish, cabe)
( ACTUAL WEIGHT ) barang kiriman yg dikenakan tarif setelah berat barang ditimbang
(TARIF VOLUME MINUS) apabila berat barang lebih ringan dari packingnya.
KEAGENAN KARGO DOMESTIK
AGEN KARGO AIRLINES, Agen yg diangkat oleh airlines sebagai perwakilan Airlines, dan diberikan Dokumen pengangkutan.
SUB AGEN ( Bukan Agen Airlines), Agen yg belum diangkat oleh airlines sebagai perwakilannya. dan tidak diberikan dokumennya.
DOKUMEN BERHARGA KARGO
SMU (Surat Muatan Udara). – Untuk pengiriman domestik.
AWB (Airway Bill). – untuk pengiriman internasional.
• SMU dan AWB diisued (diisi) oleh agen kargo dan pihak airlines atau Ground handling Airlines, akan memeriksa apakah sesuai dengan kondisi barang.
•Penulisan di SMU dan AWB, harus menggunakan huruf balok dan tidak boleh ada coretan.
KLAIM KARGO
– Untuk barang kiriman yg hilang atau rusak, airlines akan mengganti kerugian minimal Rp.20.000,- dan maksimal Rp. 100.000,-.
– Klaim harus dibuat di airport pada saat penerimaan barang, papabila barang sudah diterima dan keluar dari area gudang maka klaim tidak dapat dilakukan.
RESERVATION KARGO
– Untuk setiap pengiriman barang harus dilakukan Reservation terlebih dahulu.
– hal ini dilakukan agar penempatan barang dipesawat sesuai dengan space yg tersedia.
– ukuran barang harus disebutkan.
– Overbook terjadi, bila barang melebihi kapasitas yg trsedia.
ASPEK YANG MEMPENGARUHI KAPASITAS KARGO
DI PESAWAT UDARA
1. KEMAMPUAN DAYA ANGKUT (PAYLOAD)
2. VOLUME RUANG (COMPARTMENT) CARGO
3. UKURAN PINTU PESAWAT
4. MAXIMUM FLOOR LOAD
PROSEDUR PENERIMAAN BARANG KIRIMAN
1. BARANG DITERIMA DARI PENGIRIM
2. CEK ISI BARANG
3. TIMBANG BARANG ( KOLI / KG )
4. RESERVASI SESUAI TUJUAN KIRIMAN
5. MARKING / TANDA – TANDA PADA BARANG
6. LABEL
7. UKURAN / DIMENSI
8. TARIF SESUAI BARANG
9. ISSUED SMU / AWB
KIRIMAN KE LUAR NEGERI ( EXPORT )
1. MENGGUNAKAN AWB
2. DOKUMEN BEA CUKAI ( CUSTOM PROSES )
– FORM PEMBERITAHUAN EXPORT BARANG (PEB)
– SETELAH PEB DISETUJUI DIKELUARKAN PERSETUJUAN EXPORT (PE)
3. CEK APAKAH BARANG BOLEH MASUK KE NEGARA TUJUAN ( TACT RULES )
4.PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MATA UANG USD
Posting Komentar